
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita
Serang, tvrijakartanews - Pasca rekapitulasi perolehan suara selesai didata, KPU masih harus menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, pasangan calon masih diberik waktu selama tiga hari untuk menggunakan hak gugatan dari pelaksanaan PSU Pilkada Serang.
"Ini 3 hari ada ruang pasangan calon menggugat ke MK kalau misalnya ada gugatan," kata Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, Jumat (25/4/2025).
Iffa mengatakan, penerbitab BRPK menjadi acuan utama KPU dalam menetapkan Bupati Serang Terpilih hasil PSU.
"Setelah itu terbit BRPK, kalau misalnya Serang tidak ada yang menggugat. Kalau BRPK terbit, Serang sudah bisa mentapkan pasangan calon terpilih," ungkapnya.
Ia menerangkan, waktu penerbitan BRPK tidak bisa ditentukan. Mengingat dari 11 daerah yang telah selesai melakukan PSU, baru tanggal 22 April 2024 BRPK terbit.
Padahal pelaksanaan PSU dilakukan pasa bulan Maret atau 30 hari sampai 45 hari pasca keputusan MK tentang PSU.
"MK dalam hal ini kita tunggu, yang 11 daerah lain juga cukup lama, kita bersurat ke MK kemudian terbis 22 kemarin. Maka sejak itu 4 daerah bisa menetapkan. Pelaksanaan di Maret, berati bulan. Kan ada yang PSU 30 hari, 45 hari baru kemarin terbitnya," terangnya.